MURABAHAH
• Jual-beli (ba’i) dimana anggota dapat memesan barang yang dibutuhkannya ke KMMS dengan mencicil pembayarannya.
• Akad yang digunakan adalah MURABAHAH, yaitu akad jual-beli non tunai di mana penjual (KMMS) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu yang disepakati..
• DP minimal 30%.
• Produk yang dapat dibeli antara lain: Kendaraan mobil dan motor.
MUSYARAKAH
• Pembiayaan dengan akad MUSYARAKAH yaitu akad kerjasama antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal