Syarat Anggota Koperasi
● Syarat Umum
– Memiliki kesamaan misi dan visi
– Benar-benar orang yang concern dalam ekonomi syariah,
● Syarat khusus
– Siap/Dapat turut berperan aktif mengelola koperasi. Yaitu Memiliki keahlian untuk mengelola koperasi meliputi :
– Pengetahuan Muamalah Syariah perkoperasioan
– Pengetahuan perkoperasian
– Keahlian yang bermanfaat dan dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi
– Waktu (sepekan sekali)
● Atau dapat memberi modal (50 jt umum)
Anggota Koperasi dibagi 3 :
- Anggota Tetap adalah Anaggota yang mampu dan mau terlibat aktif dalam pengembangan dan operasional koperasi berdomisili di Kabupaten Bogor. Memiliki hak suara dan dapat menjadi pengurus
- Anggota Luar Biasa adalah Anggota seperti anggota tetap namun diluar Kabupaten Bogor
- Anggota Nasabah adalah Anggota yang tidak mampu/mau namun ingin mendapatkan fasilitas koperasi
Porsi Bagi Hasil KMMS pada tahun 2021- 2023
- Anggota berdasarkan modal koperasi : 20%
- Pengelola, pengurus, karyawan dan pengawas : 50%
- Dana Cadangan : 10%
- Yayasan Dakwah Imam Nawawi : 20%