Syarat Anggota Koperasi

● Syarat Umum
   – Memiliki kesamaan misi dan visi
   – Benar-benar orang yang concern dalam ekonomi syariah,
● Syarat khusus
   – Siap/Dapat turut berperan aktif mengelola koperasi. Yaitu Memiliki keahlian untuk mengelola koperasi meliputi :
   – Pengetahuan Muamalah Syariah perkoperasioan
   – Pengetahuan perkoperasian
   – Keahlian yang bermanfaat dan dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi
   – Waktu (sepekan sekali)
● Atau dapat memberi modal (50 jt umum)

Anggota Koperasi dibagi 3 :

  1. Anggota Tetap adalah Anaggota yang mampu dan mau terlibat aktif dalam pengembangan dan operasional koperasi berdomisili di Kabupaten Bogor. Memiliki hak suara dan dapat menjadi pengurus 
  2. Anggota Luar Biasa adalah Anggota seperti anggota tetap namun diluar Kabupaten Bogor
  3. Anggota Nasabah adalah Anggota yang tidak mampu/mau namun ingin mendapatkan fasilitas koperasi

Porsi Bagi Hasil KMMS pada tahun 2021- 2023

  1. Anggota berdasarkan  modal koperasi : 20%
  2. Pengelola, pengurus, karyawan dan pengawas : 50%
  3. Dana Cadangan : 10%
  4. Yayasan Dakwah Imam Nawawi : 20%